Jateng Creative Festival 2025, Antara Capaian dan Catatan Kritis
Jateng Creative Festival/Forum (JCF) 2025 yang digelar pada 23–24 Agustus di Semarang menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan ekonomi kreatif di Jawa Tengah. Diselenggarakan oleh Komite Ekonomi Kreatif (KomEkraf) Jawa Tengah, acara ini mengundang dan mempertemukan 35 lembaga Komite Ekonomi Kreatif dari seluruh kabupaten/kota. Dengan rangkaian agenda berupa diskusi panel, creative forum, creative market, networking session, hingga live performances, festival ini dimaksudkan bukan hanya sebagai ajang pamer capaian, tetapi juga sebagai ruang evaluasi dan penyusunan langkah ke depan.
Jawa Tengah Sebagai Flagship Ekonomi Kreatif
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenparekraf RI, Cecep Rukendi, menegaskan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi kreatif unggulan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Jawa Tengah memiliki 14 kabupaten/kota kreatif dan 28 lembaga Komite Ekonomi Kreatif aktif—jumlah terbanyak di Indonesia. Capaian ini menempatkan Jateng sebagai flagship province yang mendapat prioritas dukungan dari pemerintah pusat agar ekosistem kreatifnya terus berkembang.
Pernyataan tersebut memperkuat keyakinan bahwa Jawa Tengah kini memiliki fondasi kelembagaan yang cukup kuat. Dengan keberadaan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta jejaring komunitas yang sudah terbentuk, Jateng sejatinya memiliki semua instrumen yang dibutuhkan untuk mendorong ekonomi kreatif menjadi arus utama pembangunan daerah.
Dukungan Stakeholder Politik dan Legislatif
Selain dari Kemenparekraf, dukungan juga datang dari berbagai aktor politik. Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menilai bahwa kegiatan semacam ini harus menjadi wadah untuk melahirkan terobosan-terobosan baru dari para pelaku di tingkat kabupaten/kota. Ia mendorong agar kreativitas lokal tidak berhenti pada event seremonial, tetapi benar-benar menjadi sumber pengembangan ekonomi baru.
Dari tingkat daerah, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sri Hartini, menyampaikan komitmen legislatif untuk terus mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Ia menegaskan bahwa masih banyak potensi daerah yang belum tergarap maksimal, dan perda yang ada akan menjadi instrumen penting dalam memperluas ruang gerak pelaku kreatif.
Sementara itu, Ketua Komite Ekraf Jateng, Akhmad Khaerudin, bersama Wakil Ketua Bambang Supradono, menekankan pentingnya program “Kecamatan Berdaya untuk Menggerakkan Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah” agar masuk ke dalam prioritas gubernur. Gagasan ini berorientasi pada pengembangan potensi kreatif berbasis wilayah terkecil, sehingga pertumbuhan ekonomi kreatif dapat lebih merata hingga ke tingkat akar rumput. Program ini juga dirancang untuk membuka lapangan kerja baru dan memberdayakan kelompok strategis seperti generasi muda, santripreneur, difabel, dan perempuan.
Diskusi Panel dan Catatan Kritis
Meski demikian, tidak semua pihak menilai pelaksanaan JCF 2025 berjalan mulus. Diskusi panel bertema “Strategi Collaborative Governance untuk Pengembangan Ekosistem Kreatif di Jawa Tengah” justru menuai sejumlah catatan kritis.
Samuel Wattimena, yang juga hadir sebagai pembicara, menyampaikan kritik terhadap format diskusi yang terlalu singkat dan cenderung formal. Menurutnya, waktu yang terbatas membuat forum ini hanya menyentuh hal-hal permukaan, tanpa cukup ruang untuk interaksi mendalam. Ia menilai seharusnya diskusi dilakukan dalam format yang lebih partisipatif, seperti circle discussion, agar para pelaku ekraf bisa menyuarakan aspirasi secara langsung, head to head dengan pengambil kebijakan.
Kritik serupa juga datang dari Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Semarang, Dimas Herdy Utomo. Ia menyoroti bahwa banyak event di tingkat provinsi masih bersifat seremonial, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan mendasar, khususnya terkait penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor. Dimas mencontohkan kondisi di Kabupaten Semarang, di mana sektor ekonomi kreatif masih berada di bawah sub-bidang destinasi wisata. Hal ini dinilainya belum sejalan dengan semangat provinsi yang sudah melakukan perubahan kelembagaan secara lebih serius.
Lebih lanjut, Dimas juga menyinggung soal keterbatasan dukungan anggaran dan keberpihakan yang dirasakan oleh pelaku ekraf di tingkat daerah. Padahal, menurutnya, Provonsi Jawa Tengah sudah memiliki 28 komite ekonomi kreatif, regulasi daerah, hingga jejaring komunitas. Namun, tanpa dukungan nyata dalam bentuk pendanaan dan kebijakan afirmatif, sulit bagi kelembagaan ekraf untuk berkembang lebih jauh.
Antara Seremoni dan Aksi Nyata
Perbedaan perspektif ini memperlihatkan adanya jarak antara capaian formal yang sering ditampilkan di tingkat provinsi dan realitas di lapangan yang dihadapi pelaku ekraf di kabupaten/kota. Di satu sisi, Jawa Tengah memang berhasil mencatatkan diri sebagai provinsi dengan infrastruktur perda dan kelembagaan ekraf yang paling lengkap di Indonesia. Namun di sisi lain, kelemahan masih tampak pada aspek implementasi, koordinasi lintas OPD, dan penyediaan dukungan yang substansial bagi pelaku ekraf.
Kritik-kritik ini sejatinya perlu dipandang sebagai masukan konstruktif. Bahwa festival dan forum ekraf tidak boleh berhenti pada ajang seremonial, melainkan harus diikuti dengan langkah aksi nyata, mulai dari penyusunan data dasar, format dialog yang lebih inklusif, hingga kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku kreatif.
Meski menuai kritik, JCF 2025 tetap dipandang penting sebagai titik temu awal dan tengah antara pemangku kebijakan dan komunitas kreatif. Kehadiran berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, DPR, DPRD, hingga gubernur, menunjukkan adanya keseriusan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai arus utama pembangunan Jawa Tengah.
Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan forum-forum semacam ini tidak berhenti pada wacana, melainkan mampu menghasilkan agenda aksi yang konkret. Program “Kecamatan Berdaya” yang diinisiasi pemerintah daerah ditangkap oleh Komite Ekraf Jateng bisa menjadi salah satu model implementasi, asalkan disertai dengan dukungan anggaran, regulasi turunan, serta mekanisme evaluasi yang jelas.
Selain itu, pola kolaborasi lintas sektor harus diperkuat. Ekonomi kreatif tidak bisa berkembang hanya dalam ruang lingkup pariwisata semata, tetapi harus terintegrasi dengan pendidikan, perdagangan, teknologi, dan bahkan pengelolaan lingkungan. Collaborative governance yang menjadi tema diskusi panel harus benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan sekadar jargon.
Harapan Besar Eksekusi Program
Jateng Creative Festival 2025 memperlihatkan dua wajah ekonomi kreatif Jawa Tengah: capaian kelembagaan yang membanggakan di satu sisi, dan tantangan implementasi yang masih perlu dibenahi di sisi lain. Dengan dukungan regulasi, jejaring komunitas, serta komitmen politik yang ada, Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk menjadi model nasional dalam pengembangan ekosistem kreatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas.
Namun, agar peluang itu terwujud, diperlukan keseriusan dalam mengubah kritik menjadi pijakan aksi, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan bahwa ruang partisipasi pelaku kreatif tidak hanya simbolis. Dengan demikian, festival seperti JCF tidak hanya menjadi panggung seremonial, tetapi juga motor penggerak nyata bagi lahirnya ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.





.jpeg)
Bercengkerama Bersama